Cahaya Ilmu Penerang Hidup

Senin, 22 Februari 2016

Celana Melewati Mata Kaki (Ishbal) ? Haramkah ?


7 Cahaya Islami - Allah ta’ala telah memerintahkan kepada kita agar mentaati-Nya dan mematuhi Rasul-Nya shallallaahu’alaihi wasallam. Dan diantara bentuk ketaatan kita kepada Allah dan Rasul-Nya adalah memakai kain di atas mata kaki.



Adapun hukum asal memakai kain dan perhiasan adalah mubah, dan tidak diharamkan kecuali jika ada dalil yang menunjukkannya. Allah ta’ala berfirman :


“Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat.” Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui. (Al A’raaf : 32 )

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam juga memberikan ketentuan dalam memakai kain agar tidak menjulur ke bawah mata kakinya karena hal itu dilarang dan termasuk perbuatan dosa. Adapun kain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ujung kainnya sampai ke tengah betisnya, ke atas sedikit atau di bawah tengah betis sampai kedua mata kakinya.  Diantara dalil-dalilnya adalah sebagai berikut :


Dari Utsman bin ‘Affaan radhiyallaahu ‘anhu berkata : ” Kain Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallamsampai ke tengah betisnya.” (HR. Muslim) Dan sabda beliau : “Kainnya seorang muslim adalah sampai ke tengah betisnya.” (HR Ahmad dan Abu Uwanah)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata : Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : ” Kainnya seorang mu’min sampai otot betisnya, kemudian ke tengah betisnya kemudian sampai ke kedua mata kakinya, dan yang di bawahnya (di bawah mata kaki) maka dia di neraka.” 


Dari Abu Sa’id Al Khudri berkata : Rasulullah shallallaahu’alaihi wasallam bersabda : ” Kainnya seorang mu’min adalah sampai kedua betisnya, tidak mengapa antara betis dengan dua mata kaki..” (HR. Ahmad dengan sanad shahih)


Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu berkata : Bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallambersabda : “Kain itu sampai setengah betis.” Ketika dilihatnya hal itu memberatkan kaum muslimin, beliau bersabda : “Sampai kedua mata kakinya, tidak ada kebaikan apa yang ada di bawah kedua mata kaki.” 

Dari hadits-hadits tentang larangan isbal (memakai kain di bawah mata kaki) sampai derajat mutawatir secara ma’nawi dalam kitab shahih, sunan juga masanid dan yang lainnya. Syaikh Abdul Muhsin Al Abbaad hafidhahullah (Ulama dan Muhadits Madinah sekarang ini) ketika ditanya tentang menjulurkan kain melebihi mata kaki dengan tidak sombong, maka beliau menjawab : Isbal itu buruk meski tidak sombong dan jika dibarengi kesombongan maka itu lebih buruk, maka jauhilah isbal agar kita terhindar dari api neraka.

Sumber : Salafiyunpad

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Celana Melewati Mata Kaki (Ishbal) ? Haramkah ?

0 komentar:

Posting Komentar