7 Cahaya Islam - Pernikahan ialah suatu akad yang mengandung beberapa rukun dan syarat (Fathul Qarib: 22). Nikah dapat diartikan sebagai suatu ikatan perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ajaran hukum dan agama, (Kamus Bahasa Indonesia).
“Dan segala sesuatu kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah”, (Q.S Az Zariyat: 49).
Jika telah terjadi suatu ikatan pernikahan, maka yang lelaki dinamakan suami dan wanita dinamakan istri, inilah yang dinamakan suatu keluarga, tujuan dari suatu pernikahan adalah untuk membina keluarga yang istiqamah, sakinah, mawaddah, dan warahmah.
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh Karena Allah Telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan Karena mereka (laki-laki) Telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh Karena Allah Telah memelihara (mereka). wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya, Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar”, (Q.S An Nisa: 34).
Pilihlah suami yang imamiah sesuai dengan harapan Quran dan Hadits, seorang wanita harus memperhatikan beberapa kriteria calon suaminya, walau secara hakikat seorang wanita menunggu kedatangan seorang suami atau dia dinikahkan oleh walinya, namun setidaknya wanita tersebut bisa memberikan kriteria calon suaminya kepada wali.
Seorang suami yang ideal, yang Insya Allah akan menjadi seorang imam dalam keluarnya harus bergama Islam, ini merupakan syarat mutlak bagi semua wanita muslimah dalam memilih calon suami.
Seorang suami yang ideal, yang Insya Allah akan menjadi seorang imam dalam keluarnya harus bergama Islam, ini merupakan syarat mutlak bagi semua wanita muslimah dalam memilih calon suami.
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”, (Q. S Al Baqarah: 221)
Bahkan di dalam Hadits, Nabi Muhammad SAW telah menegaskan tentang seorang suami itu harus bergama Islam.
Seorang suami juga harus mempunyai ilmu dan akhlak mulia. Berilmu berarti ia bisa menjadi imam dan contoh dalam keluarganya, baik kepada istri atau anak-anaknya nanti. Apabila seorang suami tidak pernah belajar agama, maka ia tidak akan pernah tau hak dan kewajibannya kepada istrinya begitu juga tentang hak dan kewajiban istri kepadanya, sehingga sesuatu yang menjadi hak, ia anggap kewajiban dan sesuatu yang kewajiban ia anggap hak, dan ini akan menjadi sangat fatal dalam suatu keluarga bila suami menghardik, membentak, ataupun sampai memukul istrinya tanpa suatu sebab atau alasan yang dibolehkan agama.
“Apabila seorang laki-laki yang kamu ridhai agama dan akhlaknya meminang (anak atau kerabat perempuanmu), nikahkanlah dia. Jika kamu tidak menikahkannya niscaya akan terjadi fitnah dimuka bumi dan kerusakan yang meluas”, (H. R Tirmizi).
Seorang suami juga harus mempunyai ilmu dan akhlak mulia. Berilmu berarti ia bisa menjadi imam dan contoh dalam keluarganya, baik kepada istri atau anak-anaknya nanti. Apabila seorang suami tidak pernah belajar agama, maka ia tidak akan pernah tau hak dan kewajibannya kepada istrinya begitu juga tentang hak dan kewajiban istri kepadanya, sehingga sesuatu yang menjadi hak, ia anggap kewajiban dan sesuatu yang kewajiban ia anggap hak, dan ini akan menjadi sangat fatal dalam suatu keluarga bila suami menghardik, membentak, ataupun sampai memukul istrinya tanpa suatu sebab atau alasan yang dibolehkan agama.
Suami yang baik hanya untuk wanita baik, pernyataan tersebut tidak bisa diungkiri lagi karena Allah dan Rasulullah telah menegaskan :
“Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki- laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). bagi mereka ampunan dan rezki yang mulia (surga)”, (Q. S An Nur: 26).
Sumber : Dakwahtuna
0 komentar:
Posting Komentar